Etika PR di New Media
Dosen: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom
Irfan Maulana Al Khairi (03202140131)
Ilmu Komunikasi R3
IBIK-57
Halo teman-teman semua, pada tulisan kali ini saya mao membahas tentang Etika PR di New Media judul ini sudah dibahas oleh ibu Serepina di Pertemuan ketiga mata kuliah Cyber PR. Dalam pertemuan kala itu beliau menyampaikan bahwa kita
sebagai manusia harus memiliki etika yang baik, seperti ketika kita sebagai
mahasiswa masuk kelas namun tidak datang tepat waktu, kita harus memiliki etika
yang baik dengan salim ke dosennya atau memberi salam ke dosen lalu duduk,
bukan langsung buka pintu lalu duduk. Kebetulan pada pertemuan kali itu saya
telat masuk kelas, namun sebelumnya saya sudah menghubungi beliau melalui pesan
WhatsApp dan ketika sampai kelas saya memberi salam lalu duduk. Hal tersebut
adalah etika yang saya terapkan, dan beliau pun memahaminya.
Lalu sebenarnya apa sih etika itu? kenapa itu penting buat kita?
Etika dan Etiket
Etika berasal dari kata ethos dan ethikos
Ethos berarti sifat,watak, adat, kebiasaan dan tempat yang baik.
- Ethikos berarti susila, keadaban atau kelakuan dan perbuatan yang baik
Etiket?
Suatu perilaku seseorang yang dianggap cocok, sopan, pas, serta terhormat yang berkaitan dengan kepribadian orang tersebut.
Contoh
: Gaya berbicara, Gaya makan, Gaya Berpakaian, Gaya duduk, Gaya
menerima tamu di rumah /kantor, maupun Gaya dalam berjalan.
Etiket disebut juga Tata Krama
Etika dalam Konteks Komunikasi
Etika erat kaitannya dengan manusia, yakni di mana etika mengatur mengenai norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia.
Sementara
Komunikasi merupakan sarana untuk terjalinnya hubungan antar seseorang dengan orang lain. Dengan adanya komunikasi, maka terjadilah hubungan sosial, di antara satu dengan yang lainnya saling membutuhkan, sehingga terjadinya interaksi timbal balik.
PR dalam Perkembangan Media
PR atau humas harus memanfaatkan media baru untuk menunjang pekerjaannya. Media baru membawa perubahan-perubahan signifikan terhadap berbagai sisi kehidupan. Dibutuhkan strategi komunikasi efektif yang bisa dimanfaatkan kalangan praktisi kehumasan untuk berbagai tujuan, salah satunya dalam pemanfaatan teknologi internet dan munculnya media baru yang membawa perubahan di berbagai lini.
Media baru dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dibanding media lainnya bagi praktisi kehumasan pemerintah dalam melaksanakan program-program komunikasi dengan publik instansi. Media berbasis internet itu memungkinkan komunikasi kehumasan pemerintah mampu menjangkau publik yang luas.
PR kadang kala memanfaatkan jejaring social untuk menawarkan jasanya sebagai konsultan PR, misalnya, terus menerus mengalami perubahan dan perbaikan yang bermanfaat untuk komunikasi merek.
Etika Bagi PR
Humas berarti berkata yang benar dan bekerja dengan etika - bahkan ketika semua media menjadikannya sebagai berita utama dan semua masyarakat ”mengkambing hitamkan” atas sebuah isu, Humas menjadi gagal ketika tidak memiliki integritas atas isu tersebut.
Etika Dalam PR
- Bersikap untuk kepentingan public
- Mengacu pada prinsip kejujuran dan integritas
- Memastikan akurasi dan kebenaran
- Bersikap adil pada setiap publik E
Panduan dalam Kode Etik Cyber PR
1. Transparansi. Jangan berpura-pura menjadi orang lain, membuat akun palsu, atau email rahasia yang dimanfaatkan untuk pekerjaan
2. Privasi. Mengetahui hal-hal mana saja yang layak dipublikasikan dan mana yang tidak. Perhatikan juga setting privasi pada media sosial 3
3. Pengakuan. Penting untuk mengakui segala sesuatu, apalagi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di dunia maya. Misalnya; PR menulis tetang produk dari klien pada blog/web, maka penting untuk menjelaskan dlm statement atas status hubungannya dengan perusahaan
4. Kejujuran. Jangan membuat kebohongan (publik). Misalnya, mengarang “testimonial bagus dari customer” dan menampilkan di web/blog hanya agar citra perusahaan terlihat positif.
5. Credits. Menjelaskan sumber-sumber atas segala material/content yang ditampilkan. Misalnya; pemilik foto, pembuat design, sumber data, kutipan, dsb.
6. Do the right thing. Perhatikan aturan-aturan social yang kadang tidak tertulis tetapi membuat orang lain merasa tidak nyaman atau tersinggung.
7. Think before publish
Pelanggaran Etika Dalam Media Sosial
Lalu dalam bermedia sosial tentu kita pernah menemukan yang namanya pelanggaran etika, seperti Menyebarkan berita hoax, pencemaran nama baik, perundungan, perjudian online dan menyebarkan ujaran kebencian.
saya punya contoh kasus ujaran kebencian yang pernah terjadi di media sosial yaitu kasus ahmad dhani.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian karena sejumlah twit-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017. Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot.
Berikut tiga twit Dhani yang diperkarakan:
- Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP (7 Februari 2017, 8.14 WIB)
- Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP (6 Maret 2017, 14.59 WIB)
- Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP (7 Maret 2017, 12.00 WIB)
Adapun alat bukti yang diberikan saat itu terdiri atas satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
Kronologis kasus Ahmad Dhani Hingga vonis 1 tahun 6 bulan
9 Maret 2017 : Dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
23 November 2017 : Pemanggilan pertama setelah di tetapkan sebagai tersangka
16 April 2018 : Sidang perdana dalam kasus ujaran kebencian
26 November 2018 : Dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penutut umum
17 Desember 2018 : Pembacaan nota pembelaan oleh JPU
26 Januari 2019 : Divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara
Namun pada 5 Desember 2019, dalam kasus ujaran kebencian ini, hukuman Dhani kemudian menyusut menjadi 1 tahun setelah banding ke PT DKI Jakarta dan juga mendapatkan remisi 1 bulan.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serepina Tiur Maida, Materi Pdf Etika & New Media 2023
https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/30/103656265/ahmad-dhani-bebas-ini-perjalanan-kasusnya-yang-dipicu-twit-tahun-2017?page=all#page3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar